Kemendag Sita Produk Elektronik-Mainan Anak Ilegal Senilai Rp 15 M

Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.

    Optimized with PageSpeed Ninja