Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

DJP Sumut II memblokir 107 rekening wajib pajak dengan tunggakan Rp 33,9 miliar. Tindakan ini untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.

    Optimized with PageSpeed Ninja