Penjualan Rokok Makin Diperketat, Pengusaha Ungkap Dampaknya

PP 28/2024 menuai protes dari GAPPRI. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan PHK dan kerugian ekonomi hingga Rp 182,2 triliun bagi industri rokok.

    Optimized with PageSpeed Ninja