Stafsus Pramono Beberkan Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10%

Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.

    Optimized with PageSpeed Ninja