Ternyata Bayar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Ini Syaratnya

Bayar zakat fitrah dapat mengurangi beban Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK Nomor 114 Tahun 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!

    Optimized with PageSpeed Ninja